Beranda / Berita / Viral Training 2 Bulan di Kafe Tulungagung Tak Digaji Jika Berhenti di Tengah Jalan, Begini Aturan Ketenagakerjaannya

Viral Training 2 Bulan di Kafe Tulungagung Tak Digaji Jika Berhenti di Tengah Jalan, Begini Aturan Ketenagakerjaannya

TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM – Praktik perekrutan tenaga kerja di sebuah kafe di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan. Sejumlah pencari kerja diduga harus menjalani masa training hingga dua bulan sebelum dinyatakan lolos sebagai karyawan dan baru berhak menerima gaji. Jika mengundurkan diri sebelum masa itu berakhir, mereka disebut tidak dibayar sama sekali.

Informasi tersebut terungkap dari penelusuran investigasi melalui seorang mantan peserta training. Nasyya, perempuan asal Kedungwaru, mengaku pernah mengikuti proses training di kafe MOOB yang berada di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Ia menyebut, dirinya sebenarnya melamar untuk kafe lain yang masih satu kepemilikan dengan MOOB.

Ketentuan mengenai sistem pembayaran itu, kata dia, sudah disampaikan sejak awal wawancara kerja. Gaji baru akan diberikan setelah peserta dinyatakan lolos training.

“Iyaa, training-nya di MOOB, waktu itu ngelamar buat kafe sebelah, kafenya satu owner kok,” ungkap Nasyya, Selasa (20/10/2026).

Saat ditanya mengenai nasib pekerja yang memutuskan berhenti di tengah jalan, ia menegaskan tidak ada pembayaran yang diterima. Fakta ini menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, pencari kerja yang membutuhkan penghasilan rela menjalani training berhari-hari dengan harapan mendapat pekerjaan tetap. Namun di sisi lain, jika berhenti sebelum dinyatakan lolos, waktu, tenaga, dan biaya transport yang telah dikeluarkan berpotensi hilang tanpa kompensasi.

Dua Bulan Training, Batas Tipis Antara Pelatihan dan Pekerja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa training di kafe tersebut berlangsung hingga dua bulan. Peserta yang bertahan akan dinilai untuk menentukan kelolosan sebagai karyawan bergaji. Persoalan mendasarnya bukan pada lamanya durasi, melainkan pada substansi kegiatannya. Apakah kegiatan itu benar-benar program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan? Atau justru merupakan pekerjaan operasional yang menopang aktivitas usaha harian kafe?

Di lingkungan kafe, tugas seperti melayani pelanggan, menyiapkan pesanan di bar dan dapur, menjadi kasir, hingga membersihkan area kerja, pada hakikatnya adalah pekerjaan sebagai karyawan, bukan sekadar peserta pelatihan. Jika peserta pada kenyataannya sudah menjalankan pekerjaan operasional penuh, maka status dan haknya harus dinilai berdasarkan unsur hubungan kerja, bukan hanya dari label “training” yang diberikan pengusaha.

Kesepakatan Lisan Saat Wawancara Tidak Menghapus Hak Upah

Persoalan lain yang perlu diuji adalah dalih “sudah disepakati saat wawancara”. Secara hukum ketenagakerjaan, kesepakatan bahwa gaji baru dibayar setelah lolos training tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk tidak membayar pekerja yang berhenti lebih awal. Penilaiannya bergantung pada fakta di lapangan: apakah ada unsur pekerjaan, perintah, dan upah yang seharusnya ada.

Di Sinilah Regulasi Menjadi Kunci

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara tegas mengatur bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap dicantumkan, maka ketentuan percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sebagai masa kerja. Artinya, jika hubungan sejak awal adalah hubungan kerja, maka tidak ada istilah training tanpa upah selama 2 bulan.

Kedua, jika pengusaha mengklaim skema tersebut adalah pemagangan, maka penyelenggaraannya wajib memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan yang sah harus memiliki: perjanjian pemagangan tertulis, program pemagangan yang terstruktur, pembimbing yang kompeten, serta hak peserta berupa uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat.

Bukan Sekadar Disuruh Bekerja Melayani Pelanggan Tanpa Kepastian

Karena itu, perlu pemeriksaan objektif: Apakah peserta benar-benar mendapat pembelajaran terstruktur? Atau justru dijadikan tenaga kerja operasional untuk memenuhi kebutuhan usaha?

Disnakertrans Tulungagung: Jangan Lihat Labelnya, Lihat Faktanya

Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, S.E., menegaskan status hubungan kerja tidak bisa ditentukan hanya dari istilah “training”.

“Penilaian harus melihat bagaimana hubungan antara pekerja dan pengusaha berlangsung dalam praktik,” ujarnya.

Menurut Ronald, ada sejumlah unsur yang harus diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, antara lain apakah seseorang menjalankan tugas operasional rutin, apakah ada unsur perintah dan pengawasan langsung dari pengusaha, serta bagaimana kesepakatan yang mendasarinya.

Ia menegaskan, jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat hubungan kerja, maka pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat hubungan kerja, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Terastv masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen MOOB dan kafe yang berada dalam satu kepemilikan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Praktik rekrutmen dengan embel-embel training panjang tanpa kejelasan upah ini patut menjadi perhatian bersama. Di tengah sulitnya lapangan kerja, pencari kerja tidak seharusnya berada pada posisi yang dirugikan hanya karena ketimpangan informasi dan posisi tawar.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *