TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Tulungagung yang menyeret pejabat Dinas Pertanian kian panas. Kesaksian pengusaha pupuk, Imam Mustakim, berbanding terbalik 180 derajat dengan kesaksian Kadis Pertanian Suyanto terkait besaran fee proyek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi ini mengungkap transaksi ratusan juta yang penuh kejanggalan. Imam Mustakim diketahui adalah pemain di bisnis perdagangan pupuk. Ia memiliki dua perusahaan, yakni PT. Mustika sejak tahun 2022 dan PT. Berkah.
Dari pengakuannya, PT. Mustika pernah mendapatkan proyek pada Oktober 2025 senilai Rp 800 Juta dan November 2025 senilai Rp 934 Juta. Sementara PT. Berkah belum pernah mendapatkan proyek sama sekali.
Awal Kenal Suyanto Setelah Dapat Proyek
Imam mengaku sebelumnya tidak mengenal Suyanto selaku Kadis Pertanian. Ia baru mengenal Suyanto setelah perusahaannya mendapatkan proyek pupuk tersebut. Drama pemberian uang terjadi pada 27 atau 28 Desember 2025. Saat itu, Suyanto menghubunginya dan membutuhkan uang.
“Saya tolak. Kemudian dia minta Rp 10 Juta, saya tolak lagi. Tapi terus memohon dan mendesak,” ungkap Imam di hadapan majelis hakim.
Karena terus didesak, Imam akhirnya menyanggupi memberikan Rp 40 Juta secara tunai. Penyerahan dilakukan hanya berdua, tanpa saksi lain.
“Uang Rp 40 Juta itu saya bilang sebagai pinjaman. Saya tidak tahu digunakan untuk apa, Suyanto tidak pernah cerita, dan tidak ada informasi itu untuk Bupati atau Yoga,” tegasnya.
Imam memastikan hanya sekali itu ia memberikan uang dan tidak pernah memberi uang kepada Bupati maupun Yoga, ajudan Bupati. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya aturan fee 10% dari proyek.
Keterangan Bertolak Belakang: 40 Juta vs 160 JutaFakta yang sangat mengejutkan terjadi saat majelis hakim mengonfrontir keterangan ini dengan BAP Suyanto.
Di dalam BAP dan kesaksiannya sebelumnya, Suyanto dengan tegas menyebut menerima Rp 160 Juta dari PT. Mustika, yang kemudian Rp 110 Juta diantaranya disetorkan ke Yoga atas perintah Bupati. Sementara Imam Mustakim bersikukuh hanya memberi Rp 40 Juta untuk proyek kedua, proyek pertama tidak ada pemberian. Dengan demikian, terdapat selisih Rp 120 Juta yang menjadi tanda tanya besar di persidangan.
Hakim Soroti Selisih Fee
Suyanto tetap pada pendiriannya bahwa ia diberi Rp 160 Juta dari PT. Mustika. Sementara pihak PT. Mustika hanya mengakui Rp 40 Juta. Majelis hakim pun mencatat pertentangan keterangan ini sebagai poin krusial. Apakah uang Rp 40 Juta yang diakui sebagai “pinjaman” itu sebenarnya adalah bagian dari fee proyek yang membengkak menjadi Rp 160 Juta dalam laporan Suyanto? Atau ada aliran dana lain yang belum terungkap?
Perbedaan keterangan antara Suyanto dan Imam Mustakim ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam membuktikan adanya fee rekanan dalam kasus pengadaan pupuk di Tulungagung. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk menguji kebenaran aliran dana ratusan juta tersebut.(Red)






