SURABAYA, INFOTERASTV.COM – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya kembali bergemuruh, Selasa (27/10/2026). Sidang lanjutan perkara Terdakwa Gatut Sunu Wibowo, Bupati Non-Aktif Tulungagung, dan Dwi Yoga Ambal Ariski, Ajudan Bupati, menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK: Erwin Novianto (Eks. Kadis PUPR Tulungagung), Endra Wibawa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Bintang Mely Siscawati Ambarita (Analis Pemberantasan Tipikor KPK).
Fokus persidangan tertuju pada kesaksian Erwin Novianto. Pejabat yang baru menjabat sejak 15 Desember 2025 itu mengaku “tertekan dan terpaksa” menandatangani Surat Pernyataan di Pendopo Kabupaten atas panggilan Dwi Yoga Ambal Ariski. Surat tersebut, menurut Erwin, mengikat dirinya untuk taat perintah Bupati, termasuk yang bertentangan dengan aturan hukum, hingga menyalurkan setoran fee proyek APBD.
“Jika di tengah jalan tidak ikut perintah Bupati, saya akan dipecat sebagai PNS,” ungkap Erwin di hadapan Majelis Hakim.
Rincian Aliran Ratusan Juta Terbongkar
Di balik dalih keterpaksaan itu, JPU mengungkap aliran uang yang fantastis:
Rp 920 Juta diminta untuk THR 2026. Erwin mengaku hanya mampu mengumpulkan Rp 750 Juta, yang bersumber dari pinjaman Koperasi Dinas PUPR, utang ke 2 kontraktor, dan tabungan pribadi.
Rp 40 Juta untuk “silaturahmi ke seseorang di Kejagung”, baru terkumpul Rp 30 Juta dan kini telah disita KPK.
Rp 900 Juta diminta dari pos penambahan APBD 2026.
Uang diserahkan kepada Sugeng Riadi sebesar Rp 350 Juta dan kepada Dwi Yoga Ambal Ariski Rp 400 Juta dalam dua tahap.
Terdapat pula rincian “THR dan Parcel” untuk aparat penegak hukum dan pejabat daerah yang mencapai ratusan juta rupiah, yang diklaim berasal dari uang pribadi dan utang.
Pengamat: Alasan Tertekan Tidak Logis
Pengamat Hukum, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai alasan “tertekan dan terpaksa” yang dijadikan tameng tidak masuk akal secara hukum.
“Alasan tertekan dan terpaksa ini tidak logis. Pilihan untuk menolak tetap terbuka. Di mana bukti intimidasi atau kekerasan fisik yang nyata? Mengapa ketakutan dipecat bisa dijadikan alasan sah untuk melanggar hukum, terlebih perintah itu tidak langsung dari Bupati?” tegas Hery.
Ia menambahkan dua catatan penting:
Dwi Hari Subagyo harus diperiksa tersendiri, karena dialah sumber permintaan dan sebagian besar aliran uang melaluinya.
Surat Pernyataan tidak bisa diterjemahkan sebagai izin untuk melanggar hukum. Itu adalah penafsiran yang berlebihan dan menyimpang dari logika hukum.
Kesaksian kontras datang dari Endra Wibawa. Sekretaris Dinas PUPR itu mengaku tidak pernah diminta menandatangani Surat Pernyataan apapun. Ia hanya diberi tahu oleh Dwi Hari Subagyo mengenai proyek-proyek yang akan diambil, dan memilih tidak menanyakan langsung kepada Bupati.
Penegasan KPK: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Di akhir sidang, perwakilan KPK memberikan catatan keras yang tak bisa ditawar.
“Pengembalian uang oleh saksi-saksi TIDAK menghapuskan perbuatan pidana.”
Kalimat singkat itu menggugurkan harapan bahwa mengembalikan ratusan juta rupiah bisa menghapus jejak pelanggaran.
Sidang ini menyisakan dua pertanyaan besar: Apakah ketakutan kehilangan jabatan cukup dijadikan alasan hukum untuk melanggar sumpah jabatan? Dan mengapa Dwi Hari Subagyo – yang namanya muncul berulang kali dalam aliran uang dan perintah – belum duduk di kursi yang sama dengan dua terdakwa lainnya?
Jawabannya, biarkan waktu dan proses hukum yang berbicara.(Red)





