TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian hukum ini sangat dibutuhkan oleh pemkab sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan anggaran daerah, terutama menyangkut pembiayaan gaji pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, membenarkan bahwa hingga September 2026, daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) mendetail. Pemkab memerlukan kejelasan apakah penarikan status kepegawaian PPPK ke pusat tersebut otomatis memindahkan beban penggajian, ataukah hanya sekadar peralihan status administrasinya saja.
“Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut. Seperti teknis penarikan PPPK, hanya statusnya atau beserta mekanisme gaji, kami masih menunggu itu,” terang Dwi Hari Subagyo.
Beban Anggaran Gaji PPPK Tembus Puluhan Miliar RupiahKejelasan regulasi ini menjadi krusial karena postur anggaran yang dipertaruhkan tergolong cukup besar. Saat ini, Kabupaten Tulungagung tercatat memiliki sekitar 5.400 personel PPPK paruh waktu. Berdasarkan proyeksi kalkulasi keuangan, kebutuhan khusus untuk membiayai kompensasi kelompok paruh waktu ini diperkirakan menyedot dana hingga Rp37 miliar per tahun.
Sementara itu, untuk kebutuhan gaji kelompok PPPK penuh waktu justru berada di bawah nominal tersebut, yakni diproyeksikan kurang dari Rp10 miliar per tahun. Secara akumulatif, BPKAD Tulungagung memprediksi beban belanja pegawai untuk seluruh formasi PPPK berada di kisaran angka Rp30 miliar hingga Rp40 miliar per tahun.
Jika wacana pengalihan ini terealisasi secara menyeluruh beserta mekanisme penggajiannya oleh pusat, ruang fiskal APBD Tulungagung dipastikan akan jauh lebih longgar karena potensi penghematan dana belanja yang signifikan. Sebaliknya, jika pusat hanya mengambil alih status administrasi tanpa menyertakan dana pembiayaan, maka beban belanja daerah tidak akan mengalami perubahan mendasar.
Hingga aturan resmi diterbitkan, Pemkab Tulungagung menegaskan tidak akan gegabah dan tetap mengacu pada mekanisme penganggaran yang berjalan saat ini sembari menanti instruksi lanjutan dari Jakarta.(red)






