SIDOARJO – Babak baru persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kembali menguak fakta mengejutkan. Setelah menghadirkan sejumlah pejabat dinas pada rangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, sosok Suko Winarno, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, kini menjadi saksi kunci yang keterangannya sangat dinantikan.
Dalam kesaksian terbarunya, Suko Winarno secara blak-blakan membeberkan adanya instruksi penyerahan dana puluhan juta rupiah yang bersumber dari utak-atik anggaran internal dinas demi membiayai kegiatan bupati nonaktif.
Gunakan Dana Pribadi Sebelum Diijon Lewat Pos Perjalanan Dinas
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suko Winarno yang menjabat sebagai Kepala Bapenda pada periode Oktober hingga Desember 2025 memaparkan kronologi munculnya aliran dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa instansinya sempat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp200 juta.
Namun, tak lama setelah tambahan anggaran itu turun, muncul permintaan sepihak sebesar 50 persen dari nilai anggaran yang dialokasikan khusus untuk menopang agenda kegiatan Gatut Sunu Wibowo.
Suko menerangkan bahwa dari permintaan tersebut, uang yang akhirnya berhasil dikumpulkan mencapai Rp50 juta. Menariknya, uang tersebut awalnya tidak langsung diambil dari kas daerah, melainkan menggunakan dana pribadi Suko terlebih dahulu agar permintaan sang bupati cepat terealisasi.
“Uang Rp50 juta itu diserahkan kepada Gatut Sunu Wibowo. Pada awalnya menggunakan dana pribadi saya terlebih dahulu. Setelah uang diserahkan, dana tersebut kemudian diganti melalui mekanisme internal, di mana penggantian yang diminta diatur melalui pos perjalanan dinas Bapenda,” ungkap Suko Winarno saat memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Penjelasan JPU KPK: Pola Manipulasi Anggaran Mulai Terang
Keterangan Suko Winarno dinilai menjadi salah satu pilar pembuktian kuat bagi JPU KPK dalam mengurai modus pemerasan dan manipulasi pos anggaran kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Seusai persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa pola pemotongan anggaran berkedok pos dinas ini memperjelas dakwaan mengenai kerugian operasional daerah dan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
“Kesaksian dari mantan Kepala Bapenda, Saudara Suko Winarno, mengonfirmasi pola nyata bagaimana tambahan anggaran dinas langsung dipotong hingga 50 persen untuk kepentingan terdakwa. Fakta bahwa saksi harus menalangi dulu dengan dana pribadi lalu menggantinya lewat manipulasi pos perjalanan dinas adalah bukti kuat adanya tekanan dan penyimpangan sistematis,” tegas perwakilan JPU KPK kepada awak media di luar ruang sidang.
Kasus OTT KPK ini sebelumnya mengungkap bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan dan menerima setoran dana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung, dengan total akumulasi pemerasan dalam dakwaan mencapai Rp3,2 miliar.(Red)






