TULUNGAGUNG – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali diguncang isu miring. SMP Negeri 1 Sumbergempol mendadak menjadi sorotan publik dan biral di Media Sosial setelah mencuatnya dugaan penarikan iuran liar berselimut ancaman drop out (DO) atau pengeluaran siswa dari sekolah.
Kasus ini bermula dari penarikan iuran sebesar Rp30.000 per siswa yang dialokasikan untuk kegiatan lomba peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81. Kebijakan ini memicu polemik tajam lantaran nilai hadiah yang diberikan kepada siswa dinilai sangat tidak sebanding dengan total dana masif yang berhasil dihimpun dari para pelajar.
Ketimpangan Anggaran: Iuran Rp30 Juta, Hadiah Rp2 Juta
Salah satu wali murid berinisial PE mengungkapkan kekecewaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari anaknya, total hadiah lomba jika diuangkan ditaksir tidak menyentuh angka Rp2 juta.
“Tento ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku orang tua. Sebab, menurut anak saya, total hadiah yang disediakan pihak sekolah jika diuangkan hanya berkisar Rp2 juta ditambah piala,” ujar PE kepada awak media.
Hal senada dipertegas oleh AT, salah satu siswa sekolah tersebut. Ia melakukan kalkulasi sederhana bahwa dengan jumlah siswa yang mencapai lebih dari 1.000 orang, total dana yang dikumpulkan pihak sekolah menyentuh puluhan juta rupiah.
“Sebenarnya kami bersama teman-teman ingin menanyakan langsung terkait penarikan iuran tersebut kepada kepala sekolah. Sebab, dengan iuran Rp30.000 per anak, total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp30 juta. Sementara hadiahnya cuma sekitar Rp2 juta dan piala. Sisanya tentu masih sangat banyak,” papar AT.
Dugaan Intimidasi Pasca-Upacara Bendera
Niat kritis para siswa untuk meminta transparansi anggaran justru berbuah pahit. AT mengaku mendapatkan intimidasi berupa ancaman dikeluarkan dari sekolah dari sang kepala sekolah.
Ancaman itu diduga sengaja dilontarkan di depan umum untuk meredam aksi protes atau rencana demonstrasi para siswa yang menuntut kejelasan aliran dana.
“Mungkin Bu Kepala Sekolah mengetahui niat kita yang mau menanyakan kejelasan terkait iuran tersebut. Sehingga pada hari Senin, 14 September 2026, setelah selesai upacara bendera, Bu Kepala Sekolah menegaskan di depan forum bahwa kalau ada siswa yang mempertanyakan iuran atau mau demo, akan langsung dikeluarkan dari sekolah,” ungkap AT dengan nada cemas.
Menabrak Regulasi dan UU Perlindungan Anak
Praktik penarikan uang wajib di sekolah negeri sejatinya diatur sangat ketat oleh hukum guna menghindari pungutan liar (pungli). Kasus dugaan pungli dan intimidasi di SMPN 1 Sumbergempol ini disinyalir menabrak rentetan regulasi berlapis:Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan voluntir dan bantuan, bukan pungutan wajib yang mengikat secara nominal maupun waktu.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Melarang keras pungutan bagi siswa tidak mampu, melarang pengaitan iuran dengan urusan akademik/kelulusan, serta mewajibkan prinsip transparansi.
PP Nomor 17 Tahun 2010 (junto PP No. 66/2010): Melarang keras pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungli dalam bentuk apa pun.Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak & Pasal 31 UUD 1945: Menjamin hak anak atas pendidikan formal tanpa adanya intimidasi psikologis.
Secara hukum pidana, jika terbukti memenuhi unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, oknum dinas pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 368 KUHP terkait tindakan pemerasan. Sanksi administratif berat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah juga membayangi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Kepala Sekolah Membantah Keras
Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala SMPN 1 Sumbergempol, Nur Kholifah, M.Pd., membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepada dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.Nur Kholifah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan iuran tersebut ataupun mengancam para siswa.
“Tidak ada iuran wajib tentang 30 ribu itu dan juga tidak ada ancaman apapun kepada siswa tentang hal tersebut,” jawab Nur Kholifah tegas dalam pesan singkatnya.
Dengan adanya dua versi keterangan yang bertolak belakang ini, bola panas kini berada di tangan otoritas daerah. Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, audit investigatif, dan pembinaan menyeluruh agar iklim pendidikan di Bumi Ngrowo bersih dari praktik pungli dan intimidasi. (Red)






