TULUNGAGUNG – Ada kabar menarik dari penataan parkir di Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 101 juru parkir (Jukir) resmi yang selama ini mengatur kendaraan di tepi jalan umum kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan digaji langsung dari APBD Tulungagung.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut 101 jukir resmi itu berada di bawah binaan Dishub dan ditugaskan khusus di titik parkir tepi jalan umum (TJU) wilayah perkotaan Tulungagung.
“Para jukir resmi ini kami tugaskan pada parkir tepi jalan umum di wilayah perkotaan Tulungagung,” kata Mahendra, Jumat (9/10/2026).
Gaji Rp750 Ribu Sesuai Kemampuan Daerah
Mahendra menjelaskan, perubahan status tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu. Konsekuensinya, para jukir kini tidak hanya berstatus tenaga honorer, tetapi wajib mengikuti evaluasi kinerja kepegawaian setiap enam bulan melalui penilaian atasan langsung.
Soal penghasilan, setiap jukir mendapat gaji sebesar Rp750 ribu per bulan yang bersumber dari APBD. Meski terkesan kecil, besaran itu menurut Dishub sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, dalam regulasi perparkiran sebenarnya tidak ada aturan baku soal penggajian jukir.
“Pada aturan itu hanya mengatur soal fasilitas, rambu dan perlengkapan marka parkir. Jadi jukir masuk dalam penambahan layanan yang dikembalikan kepada setiap kebijakan daerah masing-masing,” ungkap Mahendra.
Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu, Tapi Belum Bisa Tambah Personel
Status PPPK Paruh Waktu ini, kata Mahendra, membuka peluang cerah bagi para jukir untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan. Namun untuk saat ini kepastian mengenai peluang tersebut masih belum ada.Di sisi lain, Dishub mengaku masih terganjal regulasi sehingga tidak bisa menambah jumlah jukir baru, padahal 101 personel yang ada belum mengcover seluruh wilayah parkir di Tulungagung.
“Kami terganjal regulasi, sehingga tidak bisa menambah jukir lagi. Jukir di tepi jalan umum itu hanya bertugas menata kendaraan agar lebih rapi dan tidak semrawut,” pungkasnya.
Mahendra juga menegaskan, tugas jukir di tepi jalan umum hanya sebatas penataan, bukan sebagai tempat penitipan kendaraan. Sehingga apabila ada barang atau kendaraan yang hilang, bukan menjadi tanggung jawab jukir.
Parkir Berlangganan Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Sejak diberlakukannya kembali sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung per 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara intensif melakukan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) untuk memastikan kelancaran kebijakan baru tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tulungagung aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) jelang penerapan parkir berlangganan mulai Januari 2026.
Pembinaan ini bertujuan melarang jukir memungut retribusi di tepi jalan umum untuk plat kendaraan dengan nomor polisi Tulungagung, mengingat pembayaran sudah terintegrasi dalam pajak kendaraan tahunan di Samsat.(Red)





