SURABAYA, INFOTERASTV.COM – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kembali mengungkap fakta baru. Kali ini kesaksian datang dari Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Nurul Isma Wahidiyati.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurul membeberkan secara rinci bagaimana anggaran di Bakesbangpol diduga disisihkan dan dialirkan atas perintah Kepala Badan (Kaban).
Kesaksian Nurul menjadi kunci untuk mengurai dua pos anggaran yang diduga menjadi sumber setoran.
1. Sinyal Awal Sejak September: Anggaran PAK untuk BupatiNurul mengaku pertama kali mendapat arahan pada September 2025, menjelang pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Saat itu, Kaban Bakesbangpol memanggilnya dan menyampaikan pesan tegas.
“Ketika ada penambahan anggaran di PAK, agar disisihkan dan diberikan ke Bupati,” ungkap Nurul menirukan ucapan Kaban di ruang sidang. Arahan itu, kata dia, menjadi pintu masuk dari seluruh rangkaian penyisihan anggaran selanjutnya.
2. Honor Panelis dan Aparat: Anggaran 230 Juta yang Benar-Benar Ada Kegiatannya
Pos kedua yang disorot adalah anggaran honor panelis untuk kegiatan yang mengundang unsur Polres, Kodim, Kejaksaan, dan BIN. Kegiatan tersebut, menurut Nurul, benar-benar dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2025. Total anggaran untuk pos ini mencapai Rp 230 juta. Namun, di sinilah kejanggalan terjadi.
3. SPJ Dibuat Dua Versi: Fakta vs Formalitas
Nurul mengaku diperintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam dua versi. Versi pertama adalah SPJ sesuai fakta di lapangan, yakni kegiatan yang benar-benar terjadi dengan honor yang benar-benar dibayarkan. Versi kedua adalah SPJ versi formal untuk pencairan administrasi, yang angkanya digelembungkan.
“SPJ nya dibuat 2 versi, sesuai fakta dan sesuai SPJ, karena harus menyisihkan 47 juta atas petunjuk Kaban,” jelasnya.
Namun dalam perkembangan di persidangan, angka yang harus disisihkan itu membengkak. Dari yang awalnya 47 juta, menjadi 190 juta dan harus diserahkan ke Kaban. Modus serupa juga terjadi di pos anggaran lain.
4. Anggaran 200 Juta Diminta Sisihkan 100 Juta, Bendahara Hanya Sanggup 25 Juta
Pada pos anggaran lain senilai Rp 200 juta, Nurul kembali mendapat perintah untuk menyisihkan Rp 100 juta.Karena keterbatasan, ia mengaku hanya sanggup menyisihkan Rp 25 juta.
“Anggaran 200 juta disisihkan 100 juta atas permintaan Kaban, saksi hanya sanggup 25 juta,” kata Nurul di bawah sumpah.
Uang-uang yang telah terkumpul dari berbagai penyisihan itu kemudian diserahkan langsung kepada Kaban.
5. Aliran Berakhir di Bupati? Saksi Tidak Tahu
Saat ditanya jaksa ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan ke Kaban, Nurul mengaku hanya mendapat informasi lisan.
“Setelah uang terkumpul diserahkan ke Kaban dan katanya diserahkan ke Bupati, namun saksi tidak tahu,” tegasnya.
Pernyataan ini membuat Majelis Hakim mendalami kembali peran Kaban sebagai perantara dan apakah ada bukti penyerahan langsung kepada mantan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Kesaksian Nurul Isma Wahidiyati ini memperkuat kesaksian sebelumnya dari Suyanto yang juga menyebut adanya perintah penyisihan anggaran untuk Bupati.
Jika dua kesaksian bendahara ini saling bersesuaian, maka konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait aliran dana gratifikasi semakin menguat. Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan rinci atas kesaksian tersebut dan masih akan melakukan pembuktian pada sidang lanjutan.
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Tim / TerasTV)






