Beranda / Berita / Resah Picu Kriminalitas, Warga Kecamatan Gondang Deklarasikan Perang Terhadap Minuman Beralkohol

Resah Picu Kriminalitas, Warga Kecamatan Gondang Deklarasikan Perang Terhadap Minuman Beralkohol

TULUNGAGUNG – Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) terus menguat di tingkat akar rumput Kabupaten Tulungagung. Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat secara terbuka menyatakan sikap menolak keras rencana pendirian dan operasional toko minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gondang, khususnya di kawasan Desa Tiudan.

Langkah protektif ini diambil lantaran masyarakat mulai resah dengan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan akibat bebasnya akses minuman haram tersebut bagi generasi muda di Bumi Ngrowo.

Desak Penegak Hukum untuk Razia Toko dan Tempat Hiburan

Koordinator Forsikada, Syahrul Munir, menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan representasi dari kekhawatiran mendalam para orang tua dan pemuka agama. Pihaknya meminta dengan tegas kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan.

“Kami meminta toko, warung, serta tempat hiburan yang nekat menjual minuman beralkohol diawasi secara ketat dan ditindak. Penindakan hukum harus dilakukan secara nyata terhadap lini usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan perdagangan,” ujar Syahrul Munir dalam keterangannya.

Selain menolak gerai yang sudah ada, Forsikada juga secara khusus mendorong aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP untuk gencar melakukan razia terhadap pasokan minol, baik yang diduga ilegal maupun usaha terselubung yang tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Tindak Lanjut dari Hasil Sarasehan Pekat MUI

Sikap tegas dari Forsikada ini bukan tanpa alasan. Pergerakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil Sarasehan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sebelumnya digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gondang bersama Polsek Gondang pada 21 Agustus 2026 yang lalu.

Dalam forum sarasehan tersebut, para ulama dan kepolisian telah memetakan berbagai kerawanan sosial di wilayah Gondang, di antaranya:

• Praktik perjudian konvensional dan maraknya judi online (judol).

• Aktivitas ilegal sabung ayam.

• Tingginya angka peredaran minuman keras di tengah pemukiman warga.

Miras Picu Kriminalitas dan Celah Suap

Masyarakat menilai jika tata niaga peredaran miras dibiarkan longgar tanpa kontrol ketat, potensi gesekan sosial di lingkungan desa akan meningkat drastis. Efek negatif alkohol terbukti menjadi stimulan utama terjadinya aksi kriminalitas harian, mulai dari tawuran antarpemuda, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kecelakaan lalu lintas fatal.

Lebih jauh, Forsikada mengingatkan bahwa bisnis minuman beralkohol yang tidak terkontrol rentan menumbuhkan pasar gelap dan membuka celah praktik suap kepada oknum petugas agar operasional haram mereka tetap berjalan mulus di lapangan. Oleh karena itu, warga Kecamatan Gondang berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga wilayah mereka benar-benar bersih dari penyakit masyarakat. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *