Beranda / Berita / Publik Desak Dinas Pendidikan dan Tim Inspektorat Investigasi Terbuka Polemik Panas SMPN 1 Sumbergempol Tulungagung

Publik Desak Dinas Pendidikan dan Tim Inspektorat Investigasi Terbuka Polemik Panas SMPN 1 Sumbergempol Tulungagung

TULUNGAGUNG – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok dana kegiatan di SMP Negeri 1 Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kian bergulir panas di media sosial. Kasus yang awalnya mencuat akibat keluhan penarikan dana ini kini berubah menjadi teka-teki publik setelah munculnya dua versi kesaksian yang bertolak belakang antara kubu siswa dan otoritas sekolah.

Kasus ini bermula ketika isu penarikan iuran wajib sebesar Rp30.000 per siswa untuk kegiatan lomba peringatan HUT RI ke-81 viral. Namun, situasi di lapangan kian keruh setelah munculnya berbagai pengakuan tambahan mengenai carut-marut tata kelola di internal sekolah tersebut.

Sisi Siswa: Keluhkan Tarikan Seragam hingga Ancaman Drop Out

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari curahan hati (curhat) seorang siswa yang identitasnya dirahasiakan, praktik penarikan dana di sekolah negeri tersebut diduga tidak hanya menyasar iuran lomba. Siswa tersebut membeberkan adanya kewajiban pembelian paket seragam biru-putih melalui koperasi sekolah yang dikoordinir oleh oknum berinisial NK.

Nahas, meski paket seragam tersebut diklaim telah dibayar lunas oleh para wali murid, hingga kini fisik pakaian seragam yang dijanjikan tak kunjung didistribusikan kepada para siswa.Lebih mencengangkan, siswa tersebut memaparkan adanya atmosfer intimidasi yang cukup kuat di lingkungan sekolah.

Ia mengaku, kepala sekolah sempat melontarkan ancaman drop out (DO) atau pengeluaran massal bagi siapa saja siswa yang berani bersuara mempertanyakan transparansi anggaran iuran tersebut. Ancaman serupa juga disebut-sebut membayangi para anggota ekstrakurikuler Reog dan Karawitan jika mereka menolak berpartisipasi dalam agenda acara yang ditentukan pihak sekolah.

Sisi Sekolah: Sebut Bebas Paksaan dan Hanya Sosialisasi Spek

Di sisi lain, narasi yang berkembang dari pihak manajemen sekolah menyajikan cerita yang 180 derajat berbeda. Pihak sekolah membantah keras adanya iuran wajib maupun intimidasi fisik maupun psikologis kepada anak didik.

Kepala SMPN 1 Sumbergempol, Nur Kholifah, M.Pd., sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penarikan uang wajib senilai Rp30.000 maupun ancaman sanksi akademis kepada siswa. Pihak sekolah justru mengklaim terus memberikan suntikan motivasi bagi para siswa agar dapat menyalurkan bakat dan kemampuan terbaik mereka dalam setiap ajang perlombaan.

Terkait sengkarut seragam sekolah, perwakilan pihak sekolah turut menepis isu adanya monopoli atau paksaan pembelian lewat jalur koperasi. Pihak sekolah berdalih hanya membagikan lembar panduan spesifikasi dan model seragam standar nasional—seperti keharusan potongan lengan panjang bagi siswa putra maupun putri.

Pada realitasnya, sekolah mengklaim tidak pernah melarang ataupun memberikan sanksi bagi siswa yang memilih membeli seragam di toko-toko retail luar sekolah.

Publik Desak Investigasi dan Mediasi Terbuka

Dua versi cerita yang saling tumpang tindih dan bertolak belakang ini tak pelak membuat warganet di Tulungagung riuh dan saling melempar spekulasi di kolom komentar media sosial.

Sengkarut transparansi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak iklim belajar-mengajar dan mencoreng marwah institusi pendidikan di Bumi Ngrowo.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung beserta tim Inspektorat segera turun ke lapangan secara objektif. Publik menuntut dilaksanakannya proses investigasi mendalam serta ruang mediasi terbuka agar tabir kebenaran dalam polemik ini bisa segera terungkap secara terang benderang. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *