TULUNGAGUNG – Komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung dipertanyakan. Fakta mencengangkan terkuak setelah wilayah ini mencatat 7 kali kasus dugaan keracunan massal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Rentetan tragedi ini tidak hanya mencoreng nama baik Tulungagung di tingkat nasional, tetapi juga menelanjangi rapuhnya sistem pengawasan pangan anak sekolah.
Ironisnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung berulang kali mengklaim telah melakukan pemantauan dan pembinaan rutin terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, hasil di lapangan dinilai nol besar lantaran ratusan siswa terus bertumbangan menjadi korban.
Ironi Sertifikat SLHS: Formalitas di Atas Kertas?Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tulungagung, dr. Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus terbaru yang menimpa SMKN 1 Boyolangu pada Kamis (17/9/2026) menjadi catatan perdana kasus keracunan yang bersumber dari SPPG yang sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengakuan tersebut sontak memantik kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas kontrol mutu yang dilakukan otoritas kesehatan. Jika fasilitas yang sudah ber-SLHS saja mampu memicu keracunan massal yang merawat lebih dari 200 siswa dan guru, maka fungsi sertifikasi tersebut patut dipertanyakan kegunaannya di lapangan.
Peta Sebaran 7 Kasus: Pembiaran SPPG Ilegal
Berdasarkan data resmi, dr. Aris mengakui bahwa badai keracunan MBG di Bumi Ngrowo ini sudah bermula sejak Oktober 2025 yang lalu di SMPN 1 Boyolangu. Dari total 7 tragedi yang terjadi, sebarannya meliputi:
Kecamatan Boyolangu: 5 kasus (Pusat keracunan tertinggi)
Kecamatan Rejotangan: 1 kasusKecamatan
Karangrejo: 1 kasus
Temuan yang tidak kalah miris adalah pada 6 kasus terdahulu, pihak SPPG diketahui belum memiliki atau baru sekadar mengurus SLHS. Kendati belum memenuhi standar kelayakan hukum dan kesehatan, fasilitas penyedia makanan tersebut tetap dibiarkan beroperasi bebas menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah tanpa ada tindakan pencegahan yang tegas.
Rentetan Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Pidana
Praktik pembiaran operasional SPPG tanpa sertifikasi serta lalainya pemeliharaan higienitas makanan ini dinilai telah menabrak berlapis-lapis undang-undang dan aturan ketat:
Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 & PP No. 28 Tahun 2024: Menegaskan secara mutlak bahwa setiap penyelenggara pangan siap saji wajib memiliki SLHS. Tanpa sertifikat ini, operasional pemenuhan makanan sekolah wajib dihentikan.
UU No. 18 Tahun 2012 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pangan (Pasal 142): Pelaku usaha pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 441): Memproduksi atau mengedarkan makanan yang tidak aman hingga mengakibatkan gangguan kesehatan massal dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sanksi Administratif & KUHP: Selain pembekuan izin operasional dan pencabutan SLHS oleh Dinkes, pengelola SPPG yang lalai hingga menyebabkan korban luka/sakit secara massal dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Menuntut Audit Total Badan Gizi Nasional (BGN)
Dengan frekuensi kejadian yang berulang hingga 7 kali, publik menilai ini bukan lagi sekadar apes atau kelalaian biasa, melainkan sebuah kegagalan sistemik.
Dinkes Tulungagung selaku instansi pembina, bersama Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemangku penuh program strategis ini, didesak segera melakukan audit total. Masyarakat menegaskan tidak butuh lagi retorika klise “kejadian terakhir”, melainkan langkah konkret berupa penegakan hukum pidana, penutupan total SPPG yang bermasalah, dan transparansi penuh demi keselamatan generasi penerus bangsa. (Red)






