TULUNGAGUNG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin untuk tahun periodik 2025 menuai perbincangan publik. Meskipun dokumen tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap dari KPK, angka total harta kekayaan bersih yang dilaporkan dinilai kurang realistis bagi seorang pejabat daerah.

Berdasarkan dokumen LHKPN resmi, total subtotal harta kekayaan yang dimiliki Ahmad Baharudin tercatat sebesar Rp 1.646.450.000. Jumlah ini mencakup empat bidang tanah dan bangunan di Tulungagung senilai Rp 794.450.000, dua unit mobil senilai Rp 52.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 800.000.000.
Hal yang menjadi perhatian utama terletak pada kolom hutang yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni mencapai Rp 1.556.000.000. Setelah seluruh aset dikurangi dengan kewajiban hutang miliaran rupiah tersebut, total sisa harta kekayaan bersih yang dilaporkan secara resmi hanya sebesar Rp 90.450.000.
Jumlah harta bersih yang hanya bernilai puluhan juta rupiah ini memicu keraguan dari masyarakat dan pengamat lokal mengenai kesesuaian data yang dilaporkan secara mandiri dengan kondisi riil di lapangan. Publik mempertanyakan keabsahan rincian hutang tersebut serta berharap adanya transparansi dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas pelaporan harta kekayaan pejabat publik.(red)






