TULUNGAGUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan diikuti unsur perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang menjadi sasaran penyebarluasan informasi program.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Tulungagung yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, serta kepada seluruh pihak yang hadir. Menurutnya, pembangunan Tulungagung tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kebersamaan, kepedulian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
Plt. Bupati menekankan bahwa Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 tidak semata-mata harus dipandang sebagai pemutihan atau penghapusan sanksi, tetapi sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi, menyelesaikan kewajiban perpajakan, dan meningkatkan kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 berlaku mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan, antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, pembebasan pengenaan PKB progresif, serta kebijakan pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk Wajib Pajak berprofesi sebagai buruh, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua. Selain itu, terdapat pembebasan tunggakan pokok bagi Wajib Pajak yang termasuk data P3KE/DTSEN, kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan ojek online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati juga menyoroti pentingnya penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.
Melalui mekanisme opsen, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung. Karena itu, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor turut memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selain program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda juga menghadirkan Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program berlaku 1 sampai dengan 31 Agustus 2026 dengan kemudahan pembayaran melalui berbagai lini pembayaran yang tersedia.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Tim Pembina Samsat, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, serta berbagai unsur masyarakat. Peserta berasal dari unsur Camat se-Kabupaten Tulungagung, Tim Samsat, TKSK, Pendamping PKH, perwakilan PKDI, paguyuban ojek online, perusahaan, buruh, serta perangkat daerah terkait. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi program hingga ke masyarakat.(red)






