Beranda / Berita / Diduga Ilegal, Buku Modul Tanpa Identitas Penerbit Beredar Luas Secara Paket di SD Tulungagung

Diduga Ilegal, Buku Modul Tanpa Identitas Penerbit Beredar Luas Secara Paket di SD Tulungagung

​TULUNGAGUNG – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali disorot menyusul temuan peredaran buku ajar bermodus “Modul Belajar” untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas 5 yang diduga kuat melanggar aturan hukum. Buku-buku mata pelajaran seperti Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), Matematika, Pendidikan Pancasila, dan beberapa muatan lokal terpantau beredar luas di lingkungan sekolah dengan skema penjualan paket yang digabungkan bersama Lembar Kerja Siswa (LKS).

​Berdasarkan pengamatan pada fisik buku, produk cetakan berlabel “Berbasis Digital” dan “Deep Learning” tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan penerbit secara jelas, tidak memiliki penanggung jawab redaksi/penulis yang legal, serta tidak dilengkapi dengan nomor International Standard Book Number (ISBN). Kondisi ini memicu kekhawatiran wali murid menyangkut legalitas konten, standardisasi kurikulum, serta beban biaya yang harus ditanggung akibat sistem penjualan sistem paket atau bundling.

​Praktik pengadaan dan penjualan buku ajar/modul dengan ciri-ciri tersebut secara tegas menabrak sejumlah regulasi nasional yang mengatur tentang sistem perbukuan dan larangan pungutan di lembaga pendidikan formal:

​1. UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

​Setiap buku yang diterbitkan dan digunakan di satuan pendidikan wajib memenuhi standar materi, penyajian, dan aspek hukum perbukuan. Buku wajib mencantumkan identitas penerbit, penulis, dan penelaah secara transparan. Peredaran buku tanpa identitas resmi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana jika memuat unsur plagiarisme atau penyesatan konten.

​2. Permendikbudristek No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku

​Buku teks utama maupun buku teks pendamping yang digunakan di sekolah harus melalui proses kurasi dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku lepasan atau LKS tanpa kejelasan penanggung jawab tidak dibenarkan menjadi acuan pembelajaran wajib.

​3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah & PP No. 17 Tahun 2010

​Pasal 12a Permendikbud 75/2016 secara eksplisit melarang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam di sekolah.

​Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk pihak sekolah) dilarang menjual buku pelajaran maupun LKS kepada peserta didik.

​Sistem penjualan paket (buku modul yang disandingkan langsung dengan LKS) dinilai membebani wali murid secara finansial di tengah komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang terjangkau dan bebas pungli. Selain masalah biaya, tidak adanya penanggung jawab buku memicu risiko masuknya konten yang tidak sesuai dengan sasaran usia perkembangan anak atau tidak selaras dengan capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka.

​Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Tulungagung kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan sidak ke sekolah-sekolah, menarik buku-buku yang tidak berizin tersebut, dan memberikan sanksi tegas kepada oknum maupun jaringan penyedia yang sengaja memanfaatkan momentum tahun ajaran baru demi meraup keuntungan sepihak.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *