TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan bahwa masyarakat berhak dan dipersilakan untuk melapor ke pihak desa, kecamatan, hingga kepolisian jika mendapati kegiatan sound horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan warga terkait getaran dan volume suara ekstrem yang dihasilkan dari parade tersebut.
Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa regulasi mengenai operasional sound horeg sebenarnya sudah diatur secara rinci melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung. Di dalam aturan tersebut, aspek teknis seperti batasan muatan kendaraan, ambang batas desibel (kekuatan suara), hingga durasi maksimal pertunjukan telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat.
“Namun, apabila di lapangan masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dinilai meresahkan, silakan langsung laporkan ke Kepala Desa, Camat, atau aparat kepolisian setempat,” ujar Ahmad Baharudin.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera berkoordinasi secara intensif dengan Polres Tulungagung untuk mengevaluasi total pelaksanaan pertunjukan sound horeg. Evaluasi ini difokuskan pada rentetan acara peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) sepanjang bulan Agustus lalu yang banyak memanfaatkan pengeras suara raksasa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data resmi dari Polres Tulungagung, pihak kepolisian mencatat ada empat permohonan izin resmi pertunjukan sound horeg yang masuk selama bulan Agustus. Pihak Polres menyatakan tidak dapat menolak pengajuan izin tersebut lantaran seluruh dokumen yang diawasi telah mengantongi rekomendasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran Tiga Pilar di tingkat kecamatan setempat. Terlebih lagi, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan momentum PHBN.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan aturan hukum yang mengacu pada SE Bupati. Sesuai regulasi, seluruh kegiatan hiburan malam wajib disudahi maksimal pada pukul 23.00 WIB. Pihak Polres Tulungagung juga secara tegas melakukan mediasi dan mendorong penyelenggara agar menyudahi acara maksimal tengah malam, terutama bagi kepanitiaan yang sempat merencanakan pertunjukan sound horeg hingga waktu subuh.(tr)






