TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kebijakan ini dikeluarkan guna memperluas proteksi sosial ketenagakerjaan serta memastikan tidak ada pekerja swasta yang terlewat dari perlindungan medis dasar.
Surat Edaran resmi tersebut bernomor 500.15.14.2/718/20.31/2026 dan diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 37, Tulungagung. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si.
Rincian Identitas Dokumen Resmi Pemkab Tulungagung
Instansi Penerbit: Pemerintah Kabupaten Tulungagung – Sekretariat Daerah
Nomor Surat Edaran: 500.15.14.2/718/20.31/2026
Tanggal Diterbitkan: 6 Mei 2026
Subjek / Perihal: Kepesertaan Badan Usaha Dalam Jaminan Kesehatan Untuk Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tulungagung
Ditujukan Kepada: Sdr. Pimpinan Perusahaan Se-Kabupaten Tulungagung
Penandatangan: Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. (Pembina Utama Madya/IVd)
Tembusan Resmi: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung
Dasar Hukum Terbitnya Edaran
Dalam pembukaan dokumen edaran tersebut, Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran wajib ini berlandaskan pada skema regulasi tingkat nasional untuk percepatan cakupan kesehatan masyarakat, yakni:
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur skema dan tata cara penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan secara nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang memandatkan seluruh jajaran pemerintah daerah dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menuntaskan target Universal Health Coverage (UHC).
3 Poin Utama Instruksi Pemerintah Daerah
Pemkab Tulungagung menjabarkan tiga arahan utama yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pimpinan perusahaan serta badan usaha di wilayah Tulungagung:
Jaminan Kesehatan Sebagai Hak dan Perlindungan Dasar Pekerja Jaminan kesehatan ditegaskan sebagai jaminan perlindungan mutlak agar setiap peserta/pekerja memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar medis yang layak. Hak ini berlaku bagi setiap orang yang telah membayar iuran mandiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja atau pemerintah.
Percepatan Status Peserta Aktif JKN-KIS Dalam rangka memastikan seluruh penduduk di wilayah Kabupaten Tulungagung terdaftar dan terlindungi, Pemkab mendorong optimalisasi menyeluruh agar seluruh pekerja dan keluarganya memiliki status sebagai Peserta Aktif Program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kewajiban Mutlak Badan Usaha dan Pemberi Kerja Pemberi kerja, pelaku usaha, maupun pimpinan badan usaha wajib hukumnya mendaftarkan dirinya sendiri serta seluruh pekerja/karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan menunaikan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.
Implikasi Bagi Perusahaan dan Langkah Tindak Lanjut
Dengan disampaikannya tembusan resmi surat edaran ini kepada BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Pemkab bersama BPJS Kesehatan akan melakukan pengawasan dan pemutakhiran data kepatuhan badan usaha di lapangan.
Seluruh badan usaha di Kabupaten Tulungagung—baik skala kecil, menengah, maupun besar—diminta untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jajaran staf dan pekerjanya. Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya diimbau untuk segera berkoordinasi dengan kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung agar tidak menghadapi sanksi administratif atau kendala perizinan di kemudian hari.(tr)






