TULUNGAGUNG – Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kian marak dan bertransformasi ke arah yang sangat mengkhawatirkan.
Maraknya kemunculan toko berkedok gerai resmi, maraknya penjualan daring dengan sistem Cash On Delivery (COD), hingga tudingan miring mengenai keterlibatan oknum petugas sebagai “pelindung” bisnis ilegal ini, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pengakuan Blak-blakan Pedagang: Siapa Saja Pelanggannya?
Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari GA (34), salah satu pengelola gerai miras ilegal di kawasan perkotaan Tulungagung. Ia membeberkan bahwa rantai distribusi miras saat ini sudah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa filter yang jelas.
“Kalau ditanya siapa pembelinya, pasar kami sangat luas. Banyak anak-anak usia sekolah, pakai pakaian kasual, yang memesan lewat WhatsApp untuk COD di tempat sepi. Miris memang, tapi bagi kami itu bisnis. Tidak jarang juga, oknum yang mengaku bekerja di instansi pemerintahan atau lingkaran pejabat memesan jenis miras impor golongan tinggi untuk acara privat mereka,” ungkap GA saat ditemui secara tertutup.
GA juga mengonfirmasi rumor yang beredar di kalangan pedagang mengenai kelancaran operasional mereka. Menurutnya, agar toko bisa bebas buka 24 jam atau aman dari razia rutin, ada “biaya koordinasi” yang harus disetorkan secara berkala.
“Hampir semua gerai miras eceran di Tulungagung ini tidak punya izin eceran yang lengkap, paling banter cuma izin perdagangan besar. Logikanya, kalau tidak ada ‘setoran’ atau koordinasi dengan oknum aparat di lapangan, mana mungkin kami bisa bertahan dan jualan dengan aman? Bisnis perputaran cepat begini rawan kalau tidak menyuap petugas,” klaim GA.
Data Jumlah Outlet: Jamur di Musim Hujan
Berdasarkan investigasi berkala serta hasil razia tim gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perizinan), diperkirakan ada puluhan outlet, kafe, dan toko kelontong yang menyamar untuk mendistribusikan miras di seantero Tulungagung.
Meski pihak kepolisian sempat merazia 5 outlet besar (seperti yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan), laporan dari arus bawah menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Tokoh masyarakat mendata ada belasan kafe dan toko ilegal berskala menengah yang beroperasi di wilayah Ngunut, Boyolangu, hingga pesisir selatan.
Bahkan, saking masifnya ekspansi bisnis ini, rencana pembukaan toko ritel miras baru di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, sempat memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari warga setempat.
Tokoh Agama Meradang: Desak Tindakan Nyata, Bukan Seremoni
Kondisi Tulungagung yang mulai “dikepung” miras memicu reaksi keras dari para pemuka agama. Tokoh Agama terkemuka Tulungagung, KH. Toha Maksum, menyampaikan keprihatinan mendalam atas rusaknya moral generasi muda akibat distribusi minuman memabukkan yang semakin terbuka.
“Penjualan miras sekarang sangat dipermudah dengan cara COD. Ini terbukti merusak. Kemarin ada contoh kurir miras kecelakaan saat mau COD di Kepatihan, barang buktinya berserakan di jalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar seremoni razia yang bocor duluan. Jika ditemukan pelanggaran, tutup dan tindak tegas! Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi pelindung atau menerima setoran dari mereka,” tegas KH. Toha Maksum.
Senada dengan hal itu, perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat, Munir, menambahkan bahwa benteng pertahanan keluarga saat ini sedang diuji.
“Kami bersama para pengasuh pondok pesantren sepakat menolak total berdirinya toko, gerai, atau tempat hiburan yang menjual minol. Tidak ada masa depan yang unggul bagi anak-anak kita jika moral lingkungan mereka dirusak oleh alkohol.”
Masyarakat kini menunggu komitmen penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Polres Tulungagung untuk membersihkan wilayah dari sindikat miras ilegal, sekaligus membersihkan internal aparat dari oknum-oknum yang memanfaatkan bisnis haram ini demi keuntungan pribadi.(Red)






