Beranda / Berita / Pencatutan Logo dan Foto Bupati di Agenda Berbayar Pendopo: Lemahnya Pengawasan Pemkab Tulungagung Disorot

Pencatutan Logo dan Foto Bupati di Agenda Berbayar Pendopo: Lemahnya Pengawasan Pemkab Tulungagung Disorot

TULUNGAGUNG — Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang sekadar lepas tangan atas maraknya komersialisasi fasilitas daerah dan pencatutan simbol negara menuai kritik tajam. Langkah Pemkab membantah keterlibatan dalam kegiatan “Senam Massal HUT RI ke-81” berbayar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso justru membongkar celah longgarnya pengawasan aset dan marwah kepemimpinan daerah.

​Kegiatan yang digelar pada Minggu (9/8/2026) oleh penyelenggara IKA SGKP PLUS Ranting Tulungagung tersebut menarik kontribusi Rp5.000 per peserta. Meski digelar di pelataran utama Pendopo dan menggunakan logo daerah serta foto Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin bertajuk “Senam Bareng Bupati”, Pemkab mengklaim hanya sebatas memberi izin tempat.

​Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., secara tegas membantah keterlibatan pemerintah daerah dalam aspek finansial maupun kepanitiaan. Ia menyatakan bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan agenda Pemkab, dan pihak daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara.

​Namun, klarifikasi defensif Pemkab ini justru memicu gelombang desakan publik terkait fungsi kontrol dan ketegasan jajaran eksekutif. Poin kritis pertama tertuju pada dugaan penyalahgunaan atribut resmi dan marwah kepala daerah. Penggunaan Logo Pemkab Tulungagung telah diatur ketat dalam Perbup Tulungagung Nomor 58 Tahun 2019 tentang Lambang Daerah, yang mewajibkan izin tertulis Bupati bagi pihak ketiga. Pencatutan logo daerah bersanding dengan foto Bupati dan narasi “Senam Bareng Bupati” dalam brosur komersial tanpa izin resmi bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran hukum dan tindakan melecehkan marwah Kepala Daerah.

​Poin kritis kedua menyasar dugaan komersialisasi aset daerah tanpa transparansi retribusi. Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pemanfaatannya tunduk pada Perda Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023. Penggunaan aset negara untuk kegiatan bertarip, seperti penarikan tiket atau kupon doorprize, wajib melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan atau sewa resmi yang jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sikap Pemkab yang mengaku tidak tahu-menahu soal penarikan biaya Rp5.000 menunjukkan lemahnya verifikasi awal dalam proses perizinan aset publik.

​Poin kritis ketiga menyoroti pola pembiaran dan minimnya sanksi tegas dari jajaran birokrasi. Pernyataan Prokopim yang menyebutkan pungutan tersebut sebagai ranah penuh penyelenggara dinilai publik sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Pemkab sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mengevaluasi izin acara di area Ring-1 pemerintahan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atribut serta praktik pungutan liar berkedok kegiatan kemasyarakatan.

​Menanggapi gejolak publik, pihak Prokopim menyatakan bakal mengevaluasi ketat prosedur perizinan pemanfaatan fasilitas daerah ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.

​Kendati demikian, publik Tulungagung mendesak Pemkab dan Bupati tidak berhenti pada janji evaluasi internal semata. Pemkab dituntut mengambil tindakan tegas—termasuk memanggil panitia IKA SGKP PLUS dan mempertimbangkan jalur hukum atas pencatutan atribut daerah—guna membuktikan bahwa fasilitas negara dan institusi Bupati tidak dapat dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan komersial kelompok tertentu.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *