Beranda / Berita / 9 Pengasuh Pondok Pesantren Ngunut Desak Polisi dan Satpol PP Tutup Total Toko Miras Sari Jaya

9 Pengasuh Pondok Pesantren Ngunut Desak Polisi dan Satpol PP Tutup Total Toko Miras Sari Jaya

TULUNGAGUNG – Penolakan terhadap peredaran minuman keras di Kecamatan Ngunut mencapai titik puncak. Sebanyak sembilan pengasuh pondok pesantren bersama kuasa hukumnya mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera menutup total Outlet Sari Jaya yang menjual miras di wilayah mereka.

Aksi ini dipimpin dan didampingi langsung oleh kuasa hukum, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv. Para kiai menilai keberadaan outlet tersebut sudah melewati batas toleransi karena berada di lingkungan yang dekat dengan lembaga pendidikan agama dan permukiman warga.

Menurut KH. Toha Maksum, desakan penutupan ini bukan tanpa dasar. Secara hukum, keberadaan toko miras sangat bertentangan dengan norma ketertiban umum dan sejumlah regulasi terbaru. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan itu, penjualan minuman keras digolongkan sebagai usaha berisiko tinggi yang wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin lokasi dan tidak boleh berada di dekat fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta permukiman.

Selain itu, Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol juga menjadi landasan kuat. Perda tersebut secara jelas membatasi dan melarang peredaran miras di wilayah-wilayah tertentu demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

“Aturannya sudah jelas. Usaha miras itu berisiko tinggi dan tidak boleh beroperasi sembarangan. Apalagi ini di kawasan Ngunut yang dikenal sebagai pusat pondok pesantren. Keberadaannya menimbulkan keresahan nyata, merusak norma sosial, dan membahayakan moral generasi muda,” tegas KH. Toha Maksum.

Para pengasuh menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menuntut penutupan total dan permanen Outlet Sari Jaya mulai hari ini tanpa ada penundaan. Kedua, menuntut perlindungan terhadap lingkungan santri dan masyarakat agar tidak terpapar dampak negatif miras. Ketiga, jika tuntutan tidak segera direspons, maka kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum hingga ke pengadilan.

“Aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren sudah sangat bulat. Ini bentuk kepedulian kami terhadap ketertiban umum dan penegakan hukum. Kami mendesak aparat bergerak cepat menutup Toko Sari Jaya hari ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa dari kalangan pesantren dan masyarakat terus mengawal kantor instansi terkait. Mereka menegaskan akan tetap berada di lokasi sampai ada keputusan dan tindakan nyata berupa penyegelan dan penutupan outlet tersebut. Pihak pengelola Outlet Sari Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penutupan ini.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *