TULUNGAGUNG – Inspektorat Kabupaten Tulungagung akhirnya memukul genderang perang terhadap dugaan praktik ‘bisnis haram’ di lingkungan pendidikan. Hari ini, Inspektorat resmi mengirimkan surat peringatan keras kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Tulungagung guna membongkar peredaran buku “siluman” tanpa identitas serta Lembar Kerja Siswa (LKS) ilegal yang disinyalir mulai bergerilya pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah agresif ini diambil demi membendung celah pungli dan komersialisasi pendidikan yang kerap memanipulasi momen kelulusan dan penerimaan siswa baru. Praktik penjualan buku tanpa kejelasan legalitas penerbit serta pengadaan LKS terstruktur diduga kuat menjadi ajang pengerukan keuntungan oknum tertentu dengan mengorbankan para wali murid.
Inspektorat menuntut Dinas Pendidikan tidak sekadar duduk manis di belakang meja, melainkan wajib turun langsung menyisir seluruh sekolah di Tulungagung. Diknas diperintahkan untuk segera melakukan mitigasi, mengeksekusi tindakan pembinaan tegas terhadap sekolah yang membandel, serta melaporkan seluruh temuan lapangan tanpa ada yang ditutupi.
”Hari ini surat resmi sudah kami luncurkan ke Diknas untuk melakukan pemantauan ketat atas kegiatan pasca-SPMB. Kami minta segera dilakukan mitigasi dan pembinaan jika ditemukan indikasi kegiatan yang menabrak ketentuan, dan hasilnya wajib dilaporkan langsung ke Inspektorat,” tegas Kepala Inspektorat Esty Purwantik, S.H., M.H.
Instruksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak sekolah agar tidak coba-coba bermain api dengan memanfaatkan celah pengadaan buku dan LKS. Inspektorat menegaskan tidak akan segan-segan memproses hukum atau memberikan sanksi berat jika ditemukan keterlibatan oknum pejabat maupun pihak sekolah yang nekat bermain di area abu-abu ini.(red)






