TULUNGAGUNG – Menanggapi pemberitaan yang dimuat di media sosial Niama News pada hari ini, Jumat, 28 Agustus 2026, dengan judul: “Bukan Sekadar Sengketa Pengurus, Ini Alasan Ali Shodiq Menggugat Yayasan Raden Syahid dan Meminta Dikembalikan ke Nahdlatul Ulama”, kami selaku Kuasa Hukum Tergugat 2, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:
π PERTAMA: Pemberitaan Terkesan Dipaksakan dan Hanya Bersumber dari Satu Pihak
Pemberitaan tersebut menurut penilaian kami bukan merupakan produk jurnalistik yang baik dan berimbang, melainkan narasi yang disusun secara sangat dipaksakan dan hanya bersumber dari satu pihak saja, yaitu pihak Penggugat (Ali Shodiq). Tidak ada upaya dari penulis untuk menghubungi atau meminta tanggapan dari pihak lain β terutama pihak Tergugat selaku pengurus Yayasan Raden Syahid yang menjadi objek gugatan β sehingga pemberitaan ini sangat jelas berisi narasi sepihak yang disusun semata-mata untuk mencari pembenaran di masyarakat atas tindakan Penggugat, bukan untuk menyajikan fakta yang utuh.
π KEDUA: Klaim “Menyisakan Banyak Pertanyaan” Tanpa Bukti yang Jelas
Dalam berita tersebut, disampaikan bahwa gugatan Ali Shodiq di Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap pengurus Yayasan Raden Syahid “menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat”. Hal ini justru kami anggap sangat lucu dan tidak bertanggung jawab. Penulis menyatakan demikian, namun tidak mampu menjelaskan pertanyaan apa saja yang muncul, dan dari kelompok masyarakat mana hal tersebut berasal. Jika penulis benar-benar ingin menyajikan fakta dan suara masyarakat, seharusnya pertanyaan-pertanyaan itu dirinci secara jelas, bukan sekadar menjadi kalimat klise untuk membangun opini.
π KETIGA: Penilaian atas Materi Gugatan yang Diragukan Kredibilitasnya
Penulis berita kemudian menyampaikan bahwa ia telah “menelusuri materi gugatan” dan menilai persoalan tersebut “jauh lebih mendasar”, menyangkut kepengurusan yayasan, perubahan badan hukum, keputusan organisasi, rektor, hingga permintaan agar kepengurusan Yayasan Raden Syahid dikembalikan kepada Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung.
Terhadap hal ini, kami mempertanyakan: Benarkah penilaian penulis tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara objektif? Atau tulisan itu sebenarnya adalah narasi dari pihak tertentu yang kemudian hanya ditulis ulang oleh penulis di Niama News?
Hal ini menjadi semakin aneh ketika kami menyadari fakta berikut:
- Kami, selaku Kuasa Hukum Tergugat 2, justru merasa kesulitan untuk mencerna apa yang sebenarnya dimaksud dalam gugatan Saudara Ali Shodiq. Bahkan pihak yang digugat saja belum memahami dengan jelas dasar dan alasan hukum gugatan tersebut.
β - Sementara itu, penulis berita yang tidak berlatar belakang hukum justru meyakini dirinya mampu memahami, mencerna, dan menilai isi gugatan tersebut. Ini sungguh hal yang sangat luar biasa dan sulit kami pahami. Bagaimana mungkin orang yang tidak memahami kerangka hukum perdata dapat menyimpulkan persoalan yang dianggap “mendasar” dari sebuah gugatan yang belum jelas sendiri dasarnya?
π KEEMPAT: Tidak Ada Upaya Berimbang (Balance) terhadap Pihak Yayasan
Seluruh narasi dalam pemberitaan tersebut dibangun untuk membenarkan posisi Penggugat, tanpa sedikitpun memberikan ruang bagi pihak Yayasan Raden Syahid untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi. Padahal, dalam jurnalistik yang benar, kedua belah pihak berhak didengar. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemberitaan tersebut bukanlah laporan berita, melainkan alat penyampaian narasi sepihak yang disusun untuk memengaruhi opini masyarakat sebelum perkara ini diputuskan oleh pengadilan.
Kami juga mencatat bahwa dalam berita tersebut, Ali Shodiq mengatasnamakan dirinya sebagai “Dosen Muda dari STAI Diponegoro di bawah naungan Yayasan Raden Syahid Tulungagung”. Hal ini pun perlu diklarifikasi secara terpisah oleh pihak yayasan dan institusi terkait, mengingat penggunaan jabatan dan afiliasi dalam konteks sengketa yang belum tentu mewakili institusi tersebut.
β KESIMPULAN & HARAPAN
Kami menghargai kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan itu harus dibarengi dengan tanggung jawab, keakuratan, dan keseimbangan. Pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak, memuat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan menyusun narasi untuk mencari pembenaran sepihak, bukanlah jurnalisme β melainkan penyebaran opini yang berpotensi menyesatkan.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk Niama News, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Tlg. Biarkan pengadilan yang menilai kebenaran gugatan tersebut berdasarkan fakta dan hukum, bukan melalui narasi yang dibangun di media sosial sebelum perkara itu disidangkan secara utuh.
Kami juga berharap penulis Niama News bersedia mendengarkan versi fakta dari pihak Tergugat sebelum memuat tulisan selanjutnya, agar masyarakat tidak disajikan informasi yang setengah-setengah dan berpotensi menyesatkan.(red)
Β
Tulungagung, 28 Agustus 2026
H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD.
Kuasa Hukum Tergugat 2






