TULUNGAGUNG — Pelaksanaan kegiatan senam masal bertarif Rp 5.000 yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa menuai sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut memicu dugaan terkait komersialisasi fasilitas pemerintah daerah, yang turut mengaitkan nama istri pimpinan daerah selaku pelindung dalam struktur organisasi penyelenggara.
Berdasarkan dokumen Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Guru Kepandaian Putri (IKA SGKP) PLUS Ranting Tulungagung yang berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, posisi Pelindung I secara resmi dipercayakan kepada Dra. Endang Garut Sunu Wibowo selaku Istri Bupati/Plt Bupati, sedangkan Yuyun Ahmad Baharudin selaku Istri Wakil Bupati memegang jabatan Pelindung II.
Keterlibatan istri unsur pimpinan daerah dalam jajaran pelindung organisasi yang menyelenggarakan kegiatan berbayar di Pendopo Kabupaten ini memicu sejumlah pertanyaan publik. Isu utama yang menjadi perhatian mencakup legalitas serta regulasi penarikan tarif tiket atau retribusi sebesar Rp5.000 pada aset milik pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga menyoroti potensi konflik kepentingan terkait peran pengawasan posisi pelindung terhadap operasional serta penggalian dana organisasi. Transparansi atas pengelolaan dan peruntukan dana hasil penarikan tarif dari para peserta senam turut menjadi poin penting yang dipertanyakan.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Tulungagung mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara IKA SGKP PLUS maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memberikan penjelasan terbuka guna menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.(red)






