Beranda / Berita / Siasat ‘Cuci Tangan’ Dibalik Penarikan LKS Ilegal: Panik Ketahuan, Oknum Penjual dan Sekolah Lempar Batu Sembunyi Tangan

Siasat ‘Cuci Tangan’ Dibalik Penarikan LKS Ilegal: Panik Ketahuan, Oknum Penjual dan Sekolah Lempar Batu Sembunyi Tangan

TULUNGAGUNG – Dugaan skandal peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pelajaran tanpa identitas penerbit yang jelas di lingkungan sekolah kini bergulir bagai bola liar. Panik karena aksinya mulai tercium publik dan media, oknum distributor bersama oknum pihak sekolah diduga melakukan gerakan balik cepat: menarik kembali LKS yang sudah terlanjur dijual kepada para siswa.

​Langkah grusa-grusu ini bukannya meredam situasi, melainkan justru memperjelas indikasi adanya ‘permainan’ tak bersih di balik pengadaan buku tersebut.

​Jejak digital tidak bisa bohong. Di media sosial, jeritan dan kebingungan para wali murid bermunculan setelah secara mendadak diminta mengembalikan LKS yang sudah dibeli.

​Unggahan tajam dari akun media lokal Terastv Channel menjadi pemantik yang membeberkan kejanggalan ini:

​”Kenapa Banyak LKS Yang Ditarik…??? Semoga Para Wali Murid Cepat Sadar Kalo Banyak Maling Dilingkungan Pendidikan. Ini Bukan Masalah Nilainya. Kita Tahu Anak-Anak Kita Butuh LKS. Tapi Tidak Dengan Cara Begini…!!!”

​Unggahan tersebut membakar kolom komentar dengan kesaksian para orang tua murid. Akun Sri Hartatik membenarkan kejadian di sekolah anaknya:

​”Tadi pagi buku LKS anak ku d tarik lagi sama sekolah,,persis kyak buku ini,” tulisnya.

​Kejanggalan kian gamblang saat beredar bukti instruksi resmi di grup WhatsApp sekolah (ARSEDA 3). Dalam pesan tersebut, guru/pihak sekolah meminta siswa mengembalikan LKS Agama yang sudah dibeli dengan alasan “ada permintaan dari pihak penerbit”.

​Alasan klasik ini pun langsung ditanggapi sinis oleh publik. Akun Riski Gandos menyentil keanehan tersebut: “dan ini kenapa di kembalikan lagi apa takut ketahuan gurunya ya”. Sementara akun Edi Lukman mengecam keras dengan menyebut fenomena ini sebagai bentuk dugaan korupsi berjamaah yang saling menguntungkan oknum tertentu di atas penderitaan orang tua siswa.

​Fenomena penarikan mendadak ini mengindikasikan kuat adanya indikasi ketakutan sistematis. Jika bisnis LKS tersebut sah, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, mengapa harus buru-buru ditarik begitu disorot media?

​Penarikan secara diam-diam ini dinilai sebagai upaya menghilangkan barang bukti agar terhindar dari jerat hukum dan sanksi administratif.

​Masyarakat dan para wali murid kini menuntut ketegangan ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum (APH) didesak tidak memejamkan mata dan segera turun ke lapangan melakukan audit serta menindak tegas oknum “bisnis dalam kelas” yang merusak citra dunia pendidikan.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *