Beranda / Berita / Fakta Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Bupati Tulungagung: Saksi Akui Tak Pernah Diperintah Langsung oleh Gatut Sunu

Fakta Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Bupati Tulungagung: Saksi Akui Tak Pernah Diperintah Langsung oleh Gatut Sunu

SURABAYA – Sidang kedua perkara dugaan korupsi pemerasan jabatan yang mendudukkan Mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/9/2026). Agenda pemeriksaan saksi kali ini justru melahirkan sederet fakta menarik yang memperlemah sangkaan keterlibatan langsung sang bupati dalam pusaran aliran dana.


Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, sejumlah pejabat dan saksi dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung memberikan pengakuan senada: tidak ada satu pun instruksi penyerahan uang yang keluar langsung dari mulut Gatut Sunu, begitu pula tidak ada uang yang diterima secara langsung oleh terdakwa.


Dwi (Dinas/Badan Terkait): Mengaku mendengar kabar penarikan uang tersebut berdasarkan pengakuan dari Sekretaris BPKAD, Gandi.


Ginanjar Eko Santoso (Kabid Pengelolaan Sampah LH): Menyatakan informasi tersebut didapatkannya hanya berdasarkan cerita dari Plt Kepala DLH, Suyanto.


Widariyanto (Disperindag): Menjelaskan bahwa instruksi mengenai komitmen dana tersebut datang melalui perantara sang ajudan, Yoga.


Desy (Dinas Kesehatan): Mengaku mendapatkan arahan dari Yoga, namun setelah ditelusuri peruntukannya hanya terbatas pada pengadaan karangan bunga dinas.


Okky: Mengaku mengetahui adanya instruksi dana tersebut berdasarkan penyampaian dari Yulius.


Kesaksian berlapis ini menegaskan adanya missing link di mana seluruh alur komunikasi bermuara pada kesaksian hearsay (katanya) dan perantara, tanpa ada pembuktian komunikasi tatap muka maupun penyerahan dana secara cash langsung kepada Gatut Sunu. Teka-teki Draf Surat Pengunduran Diri ASNSelain alur dana, Majelis Hakim juga mendalami polemik draf surat pengunduran diri tanpa tanggal yang selama ini dituding sebagai alat pemeras atau penekan para kepala dinas agar menyetor uang komitmen.


Fakta persidangan mementahkan narasi pemerasan massal tersebut setelah terungkap bahwa tidak semua pejabat diminta membuat surat pengunduran diri. Format pembuatan surat tersebut juga tidak seragam dan tidak dilakukan secara kolektif di satu waktu. Beberapa saksi menyebutkan surat pengunduran diri tersebut ada yang dibuat jauh hari sebelum pelantikan jabatan, dan ada pula yang baru dibuat beberapa hari setelahnya secara situasional.

Penasihat hukum Gatut Sunu menilai runtuhnya kesaksian langsung ini membuktikan bahwa tuduhan kliennya melakukan pemerasan secara sistematis terhadap 16 kepala OPD tidak terbukti di lapangan.
Sidang perkara nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya demi mendengarkan sisa saksi dari pihak JPU KPK guna mencari titik terang kepemilikan dana operasional tersebut.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *