Beranda / Hukum Dan Kriminal / Gugatan Kosong, Penggugat Mangkir Lagi, Si “Trah Pangeran” Kalah Langkah, Hilang Juga Keberaniannya

Gugatan Kosong, Penggugat Mangkir Lagi, Si “Trah Pangeran” Kalah Langkah, Hilang Juga Keberaniannya

TULUNGAGUNG – Hari Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00 WIB, ruang sidang Pengadilan Negeri Tulungagung kembali menjadi saksi kisah yang makin menggelitik sekaligus memprihatinkan. Dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg, sidang pembuktian yang disiapkan untuk mendengar dan menilai bukti-bukti dari pihak Tergugat I dan Tergugat II, justru berjalan sepi dari kehadiran Penggugat. Padahal ini bukan pertama kalinya hal serupa terjadi.

Sebelumnya, Penggugat sudah tersungkur keras: upaya pencabutan gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim, dan yang lebih menyakitkan — sepanjang proses persidangan berlangsung — ia sama sekali tidak mampu menghadirkan satu pun bukti sah untuk menopang dalil-dalil gugatannya yang sejak awal terasa rapuh dan penuh keraguan. Kini, saat giliran pihak lawan menyajikan fakta lengkap, ia kembali memilih jalan termudah: tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., selaku Kuasa Hukum Tergugat II, menyampaikan kekecewaan yang bercampur sindiran tajam namun berdasar fakta:

“Saya sangat menyesalkan sikap Penggugat ini. Selama ini ia kerap mengaku sebagai keturunan, trah Pangeran Diponegoro — sosok yang dikenal teguh prinsip, berani tampil, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keberanian. Sayangnya, jiwa ksatria yang seharusnya diwarisi itu seakan hilang tak berbekas. Kalau memang benar memiliki dasar kuat, mengapa selalu lari? Mengapa selalu menghindar saat waktunya membuktikan perkataan sendiri?”

Pihak Tergugat II justru telah bersiap sangat matang. Sebanyak 31 berkas bukti tertulis telah disusun rapi, lengkap dan sistematis, siap dipaparkan satu per satu untuk membantah secara tuntas seluruh tuduhan dan dalil yang dibawa Penggugat sejak awal. Bukti-bukti ini disiapkan secara cermat, berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi yang tak bisa dibantah begitu saja.

“Kami sudah siap sepenuhnya. Semua bukti sudah ada, tersusun rapi, siap diuji. Tapi yang kami temui bukan argumen pembelaan, bukan pula bukti lawan — melainkan ketiadaan diri Penggugat sendiri,” tegas Hery Widodo.

Sidang pemeriksaan berkas bukti tertulis Tergugat II yang akhirnya baru dibuka Pukul 15:00 WIB, karena menunggu kehadiran Penggugat, diawali dengan penyerahan berkas bukti tertulis Tergugat II sebanyak 31 – selanjutnya diterima dan diverifikasi oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg. Sementara Tergugat I melalui Kuasa Substitusinya, Sustiyani Indah Erviana, S.H., menyampaikan jika Tergugat I tidak akan menyampaikan bukti tertulis.

Yang makin mengundang senyum sekaligus pertanyaan besar di tengah masyarakat yang mengikuti perkara ini: Penggugat dikenal juga menyandang status sebagai Dosen Muda, sosok yang seharusnya menjadi teladan berpikir kritis, bertanggung jawab, serta memahami cara kerja hukum dan penyusunan argumen yang benar.

Namun kenyataan di ruang sidang berbicara lain: orang yang mengajukan gugatan luas, menyebar narasi ke mana-mana, lalu saat dituntut membuktikan — ia justru mundur, menghilang, dan mangkir untuk yang keduakalinya.

Di ruang hukum, kebenaran tidak dibangun dengan suara lantang saja, juga tidak dibangun dengan sebutan gelar atau klaim asal-usul yang megah. Kebenaran berdiri tegak hanya di atas bukti yang sah, keberanian hadir, dan keberanian mempertanggungjawabkan apa yang diklaim. Kalau ketiganya hilang, apa lagi yang tersisa? Hanya kisah yang makin lama makin terlihat kosong.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi apa pun dari pihak Penggugat mengapa kembali absen. Majelis Hakim pun mencatat ketidakhadiran tersebut dalam Berita Acara Sidang, dan proses hukum tetap berjalan lurus mengikuti aturan — tanpa perlu menunggu mereka yang memilih lari dari tanggung jawab. Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dengan Agenda Putusan Sela atas Eksepsi Absolut yang diajukan oleh Kuasa Tergugat II.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *