Beranda / Berita / Kecolongan atau Pembiaran? Pengurus Parpol Aktif Lolos Jadi Anggota BPD Desa Sawo Campurdarat Tulungagung

Kecolongan atau Pembiaran? Pengurus Parpol Aktif Lolos Jadi Anggota BPD Desa Sawo Campurdarat Tulungagung

TULUNGAGUNG – Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, menorehkan catatan merah. Panitia pemilihan diduga kuat lalai atau sengaja menutup mata terhadap aturan demi meloloskan calon yang terikat aktif dengan partai politik.
​Berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU per 8 September 2026, calon terpilih atas nama Agus Riyanto tercatat jelas menjabat sebagai Bendahara DPC Partai NasDem Kecamatan Campurdarat dengan status keanggotaan aktif.


​Indikasi Kebohongan Publik dan Cacat Prosedur


​Lolosnya nama Agus Riyanto memicu kritik tajam terkait integritas panitia pemilihan. Dalam tahapan administrasi, setiap bakal calon BPD diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik bermaterai.


​Kondisi ini menimbulkan dua dugaan pelanggaran serius:


​Dugaan Manipulasi Data: Calon terpilih diduga memberikan keterangan palsu di atas kertas bermaterai untuk meloloskan berkas administrasinya.


​Kelalaian/Pembiaran oleh Panitia: Panitia Pemilihan BPD Desa Sawo dinilai tidak melakukan verifikasi faktual secara cermat ke basis data publik seperti SIPOL KPU, atau bahkan sengaja membiarkan pelanggaran syarat pencalonan tersebut terjadi.


​Pelanggaran Regulasi Yang Ditabrak


​Kehadiran pengurus partai dalam BPD merusak asas independensi lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja Kepala Desa tersebut. Regulasi yang dilanggar meliputi:


​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64 huruf h): Tegas menyatakan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD (Pasal 13 huruf g dan Pasal 26 huruf h): Mempersyaratkan bahwa calon anggota BPD bukan pengurus parpol, serta melarang anggota BPD merangkap jabatan pengurus parpol selama masa bakti.
​Masuknya unsur parpol praktis ke lembaga desa berpotensi besar memicu benturan kepentingan (conflict of interest) dan melegalkan politisasi kebijakan tingkat desa.


Desakan Pembatalan dan Sikap Tegas Pemkab

​Masyarakat menuntut langkah konkret dari Camat Campurdarat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung untuk segera mengusut tuntas temuan ini:
​Membatalkan penetapan kelulusan Agus Riyanto sebagai anggota BPD terpilih Desa Sawo.
​Menolak penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati atau mencoret nama yang bersangkutan sebelum proses pelantikan.
​Evaluasi kinerja Panitia Pemilihan BPD Desa Sawo atas dugaan kecolongan atau ketidaknetralan dalam verifikasi berkas.


Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tulungagung Panhis Yody Wirawan ketika di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, menurut data terakhir nama Agus Riyanto sudah mengundurkan diri sejak 28 Juli 2026.


Kepala Desa Sawo beserta Panitia belum bisa di konfirmasi sejak berita ini di tayangkan. Nomer Handphone ketua Panitia tidak aktif, Kepala Desa ditelpon tidak menjawab.


​Jika Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap melantik calon yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini, Pemkab dianggap membiarkan praktik cacat hukum dan mencederai demokrasi di tingkat desa.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *