TULUNGAGUNG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tanggal 03 September 2026 berlangsung panas dan penuh kejutan pada agenda konfirmasi pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat. Alih-alih berakhir damai, sidang justru menampakkan kejanggalan naskah perdamaian serta ketidaksiapan Penggugat membuktikan dalil-dalilnya di hadapan majelis hakim.
Sidang dibuka dengan Majelis Hakim yang mempersilakan Penggugat menyerahkan Surat Pencabutan Gugatan beserta lampirannya: Surat Undangan PCNU Tulungagung perihal Penandatanganan Naskah Perdamaian dan Berita Acara Perdamaian. Pencabutan tersebut diajukan sepihak dengan alasan telah tercapai kesepakatan yang ditandatangani Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Ketua PCNU Tulungagung, serta sesepuh NU Tulungagung.
Namun, saat Kuasa Hukum Tergugat I Gus Toha Maksum, S.H. dan Kuasa Hukum Tergugat II H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD. memeriksa dokumen, kekejutan muncul pada Point 5 Naskah Perdamaian. Point tersebut memerintahkan Tergugat I dan II untuk memenuhi seluruh Posita gugatan Penggugat, termasuk melakukan pergantian pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung seolah-olah kedua Tergugat telah dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.
“Tergugat I dan II diundang untuk penandatanganan, naskah sudah jadi sebelumnya. Tidak ada ruang koreksi, tidak ada ruang negosiasi. Lalu langsung dipaksa memenuhi semua tuntutan Penggugat. Ini bukan perdamaian, Yang Mulia!” tegas H. Hery Widodo.
Majelis Hakim menanyakan sikap kedua pihak. Kuasa Hukum Tergugat I menyatakan menolak pencabutan karena Penggugat sendiri belum memenuhi kesepakatan yang dibuat. Sementara Kuasa Hukum Tergugat II menolak dengan tegas.
“Naskah ini tidak memenuhi syarat perdamaian. Point 5 memaksa kami menerima seluruh tuntutan Penggugat. Sama halnya langsung dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim. Tergugat II menolak tegas, Yang Mulia!”
Majelis Hakim kemudian menetapkan: mengingat perkara telah memasuki tahap jawab-jinawab, maka sesuai hukum acara perdata, pencabutan gugatan harus disetujui semua pihak. Karena ada penolakan, pencabutan tidak dapat dikabulkan perkara wajib dilanjutkan.
Di luar dugaan, saat Majelis Hakim memberi kesempatan Penggugat melakukan pembuktian, Penggugat justru menyatakan tidak akan mengajukan bukti apa pun baik surat, saksi, maupun ahli serta tidak akan menyampaikan kesimpulan. Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: di mana bukti yang selama ini diklaim kuat dan siap disampaikan kapan saja?
“Selama ini di media dan medsos bersuara lantang, mengaku punya bukti kuat. Begitu di hadapan Hakim, tidak ada satu pun bukti yang diajukan. Mana buktinya? Kok hanya jago di statemen saja? Belum apa-apa sudah menyerah. Buktikan dong dalil gugatannya. Jangan sekadar menuduh tanpa dasar hukum yang kuat.” sindir H. Hery Widodo.
Majelis Hakim telah mencatat pernyataan Penggugat. Kesempatan pembuktian kini beralih kepada pihak Tergugat. Sidang Berikutnya: tanggal 10 September 2026 dengan Agenda Pembuktian Surat Pihak Tergugat.(tr)






