Beranda / Berita / Dinas Pendidikan Tulungagung Angkat Suara: Duga Pelanggaran Jual Beli LKS dan Peredaran Buku Tanpa Identitas

Dinas Pendidikan Tulungagung Angkat Suara: Duga Pelanggaran Jual Beli LKS dan Peredaran Buku Tanpa Identitas

​TULUNGAGUNG – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta beredarnya buku pelajaran tanpa identitas penerbit yang jelas di lingkungan sekolah dasar memantik respons tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Pihak dinas menyatakan tidak membiarkan temuan ini dan siap mengambil tindakan sistematis.

​Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh P., menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan ini telah masuk dalam radar pengawasan dinas setelah mencuat dari laporan masyarakat dan media.

Panggilan Resmi dan Pembinaan Ketat bagi Sekolah Melanggar

​Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa sekolah yang terindikasi memperjualbelikan LKS secara ilegal tidak akan lepas dari evaluasi. Investigasi internal dan tindakan disiplin segera dijalankan.

​”Kami bergerak atas laporan dari rekan-rekan media. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak sekolah terkait untuk proses klarifikasi, pendalaman, dan pembinaan tegas,” ujar Dwi Teguh P.

​Dinas Pendidikan akan memeriksa secara menyeluruh bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan untuk menentukan sanksi dan langkah penertiban yang tepat.

Abaikan Surat Edaran, Sekolah Terancam Sanksi

​Dwi Teguh P. menekankan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah memagari praktik ini melalui aturan tertulis. Regulasi berupa Surat Edaran yang melarang keras segala bentuk komersialisasi buku di lingkungan sekolah sebenarnya sudah disosialisasikan sejak awal tahun.

​Surat Edaran tersebut secara eksplisit melarang sekolah maupun pihak mana pun menjadikan lingkungan pendidikan sebagai tempat jual beli LKS dan buku teks. Mengingat aturan ini sudah berlaku sejak Januari, setiap tindakan komersialisasi buku di sekolah merupakan bentuk pelanggaran instruksi dinas yang berkonsekuensi pada tindakan pembinaan khusus.

Alokasi Dana BOS dan Celah Buku Tanpa Identitas

​Menjawab sorotan publik terkait pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ketersediaan buku baku, Dwi Teguh membeberkan batasan regulasi serta realitas di lapangan.

​Sesuai ketentuan pusat, sekolah wajib mengalokasikan porsi dana BOS untuk pengadaan buku resmi. Namun, kapasitas penyerapan dan cakupan buku BOS sangat bergantung pada besarnya anggaran yang diterima masing-masing sekolah, sehingga kerap memicu ketimpangan pemenuhan sarana belajar.

​Mengenai temuan LKS tanpa nama penerbit maupun penanggung jawab yang jelas, Dwi Teguh menegaskan bahwa kelaikan legalitas penerbitan secara teknis berada di luar kewenangan dinas. Kendati demikian, dinas melarang keras sekolah menggunakan atau memfasilitasi distribusi material ajar yang tidak transparan dan tidak terverifikasi legalitasnya.

Pengawasan Ketat dan Perlindungan Wali Murid

​Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pengadaan bahan ajar di seluruh SD se-Kabupaten Tulungagung. Pihak sekolah diperingatkan agar mematuhi aturan dan tidak menjadikan penjualan buku sebagai sarana yang membebani orang tua siswa.(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *